Senin, 6 Desember 2021
PERS
Oleh Amabel Yuniar (B95219086)
A. Definisi Pers
Istilah
pers berasal dari kata persen Bahasa Belanda atau press Bahasa Inggris, yang
berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan
keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia[2], pers diartikan:
a. Usaha percetakan dan
penerbitan.
b. Usaha pengumpulan dan
penyiaran berita.
c. Penyiaran berita
melalui surat kabar, majalah dan radio.
d. Orang yang bergerak
dalam penyiaran berita.
e. Medium penyiaran
berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.
Menurut
Samsul Wahidin[3],
Istilah pers, atau press berasal dari istilah latin pressus artinya adalah
tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari
bahasa belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai
sebutan untuk alat cetak.
Sedangkan
Oemar Seno Adji dalam bukunya Mass Media dan Hukum[4], memberikan pengertian, pers
dalam arti sempit, seperti yang diketahui mengandung penyiaran-penyiaran
pikiran, gagasan ataupun berita dengan jalan kata tertulis, Sebaliknya pers
dalam arti luas memasukan di dalamnya semua mass media communication yang
memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan katakata tertulis
maupun dengan kata kata lisan.
B. Sejarah
Perkembangan Pers Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada
tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”,
yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat
kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.
Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri
Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan
dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda
dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat
kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di
Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. fungsinya untuk
membantu pemerintahan kolonial belanda.
Perkembangan Pers di Indonesia
·
Perkembangan pers di Indonesia berawal
pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique
Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774.
·
Kemudian muncul beberapa surat kabar
berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan
Medan Prijaji (1907).
·
Majalah tertua ialah Panji Islam
(1912-an).
·
Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa
pertama kali muncul adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).
·
Surat kabar pertama di Indonesia yang
menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus
1945 adalah surat kabar Soeara Asia.
·
Sesudah itu, surat kabar nasional yang
memuat teks proklamasi adalah surat kabar Tjahaja (Bandung), Asia Raja
(Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang).
·
Corak kehidupan politik, ideologi,
kebudayaan, tingkat kemajuan suatu bangsa sangat mempengaruhi sistem pers di
suatu negara.
C. Asas
Kode Etik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu[5]:
1. Asas Demokratis
Maksud dari Asas demokrasi adalah pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.
2. Asas Profesionalitas
Dalam penyampaian informasinya kepadakhalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah).
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain wartawan tidak menerima suap, wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, dan seterusnya.
4. Asas Supremasi Hukum
Pers dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.
D. Teori
Dalam
hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang
dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana
keempat teori tersebut diantaranya,[6]
A.
Teori Pers Otoriter (Authoritarian Theory)
Teori
ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi
kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada
individu dalam skala nilai kegiatan sosial yang mana pers dan individu akan
dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara
serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten,
izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang sepreti ini masih di anut sebagian
besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.
B.
Teori Kebebasan Pers (Libertarian
Theory)
Teori
ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati
dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam
upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah dan juga pers
berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah. Sebutan pers sebagai
“The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara setelah Legislatif, Eksekutif dan
Yudikatif) menjadi umum dan makin populer bagi negara yang menganut teori pers
ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan oleh kekuasaan.
C.
Teori Pers Bertanggungjawab Sosial (Social
Responbility Theory)
Teori
pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi
terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers
libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun
dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala
informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan
terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam
medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan
para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistem demokrasi
dalam pemerintahannya.
D.
Teori Pers Komunis Soviet (The Sofiet
Communist Theory)
Dalam
teori ini menopang kehidupan pada sistem sosialis komunis yakni setiap
kehidupan dan perilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya
negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan
pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah.
E. Sistem
Pers di Indonesia
Pers
di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[7] Dalam ketentuan itu
disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
uraian yang tersedia.
“Pers”
dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, lebih ditekankan pada lembaga dari
hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula yang menyebabkan, “pers” harus
memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga. Karena itu, kebasan yang
ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan bertanggung
jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum
dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia sebagaimana tertuang
pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peran
lembaga ini juga secara detail dijelaskan, a). memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui, b). menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan, c).
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan
benar, d). melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum dan e). memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
F. Kebebasan
Dengan
adanya kebebasan media massa maka akhirnya mengalami pergeseran ke arah liberal
pada beberapa tahun belakangan ini. Ini merupakan kebebasan pers yang terdiri
dari dua jenis : Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif.
Kebebasan
negatif merupakan kebebasan yang berkaitan dengan masyarakat dimana media massa
itu hidup. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dari interfensi pihak luar
organisasi media massa yang berusaha mengendalikan, membatasi atau mengarahkan
media massa tersebut.
Kebebasan
positif merupakan kebebasan yang dimiliki media massa secara organisasi dalam
menentukan isi media. Hal ini berkaitan dengan pengendalian yang dijalankan
oleh pemilik media dan manajer media terhadap para produser, penyunting serta
kontrol yang dikenakan oleh para penyunting terhadap karyawannya.
G. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian tersebut, ada dua pengertian mengenai pers, yaitu pers dalam arti kata
sempit dan pers dalam kata luas. Pers dalam arti kata sempit yaitu yang
menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantaraan barang
cetakan. Sedangkan pers dalam arti kata luas mencakup keseluruhan mass media
communication, baik yang bersifat visual maupun auditif, serta baik dilakukan
dengan tulisan maupun lisan, yang mampu memancarkan pikiran atau perasaan
seseorang, seperti televisi, radio, majalah, surat kabar dan sebagainya yang
termasuk dalam mass media communication.
Pengertian
pers akan selalu berkembang sejalan dengan perkembangan alat komunikasi,
sehingga pendefinisian terhadap pers juga dipengaruhi situasi, kondisi, dan
budaya di mana pers itu berada. Hal tersebut disebabkan karena pers memiliki
dua sisi kedudukan, yaitu sebagai media komunikasi yang tertua dan sebagai
institusi sosial yang menyatu dengan masyarakat.
Kedua
jenis kebebasan pers yaitu kebebasan negatif dan positif, bila melihat kondisi
media massa Indonesia saat ini pada dasarnya bisa dikatakan telah diperoleh
oleh media massa kita. Memang kebebasan yang diperoleh pada kenyataannya tidak
bersifat mutlak, dalam arti media massa memiliki kebebasan positif dan
kebebasan negatif yang kadarnya kadang-kadang tinggi atau bisa dikatakan bebas
yang bebas-sebebasnya tanpa kontrol sedikitpun.
H. Refrensi
Bova
Akbar I. D., Kajian Yuridis Kriminologis Kekerasan Terhadap Jurnalis Dalam
Peliputan Demontrasi Dihubungkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2020.
Edy
Susanto, 2010, Hukum Pers di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Samsul
Wahidin, 2011, Hukum Pers, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Oemar
Seno Adji, 1990, Mass Media dan Hukum, Erlangga, Jakarta.
Hikmah
Kusumaningrat, 2005, Jurnalistik Teori dan Praktek, Remaja Rosda Karya,
Bandung.
KBBI, diakses dari https://kbbi.web.id/pers
Kode Etik Jurnalistik, diakses dari https://pwrionline.com/kode-etik-pers/
Sistem, Teori, dan Orientasi Pers, diakses dari https://kumparan.com/mediamadura/sistem-teori-dan-orientasi-pers/full
[1] Edy Susanto, Hukum Pers di
Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm. 19.
[2] KBBI, diakses dari https://kbbi.web.id/pers
[3] Samsul
Wahidin, Hukum Pers, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, hlm. 35.
[4] Oemar Seno Adji, Mass Media dan
Hukum, Erlangga, Jakarta, 1990, hlm. 13.
[5] Kode Etik Jurnalistik, diakses dari https://pwrionline.com/kode-etik-pers/
[6] Hikmah Kusumaningrat, Jurnalistik
Teori dan Praktek, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2005, hlm. 17.
[7] Sistem, Teori, dan Orientasi Pers,
diakses dari https://kumparan.com/mediamadura/sistem-teori-dan-orientasi-pers/full
Komentar
Posting Komentar