Senin, 6 Desember 2021

 

PERS

Oleh Amabel Yuniar (B95219086)



A.      Definisi Pers

Istilah pers berasal dari kata persen Bahasa Belanda atau press Bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[2], pers diartikan:

a. Usaha percetakan dan penerbitan.

b. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita.

c. Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio.

d. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita.

e. Medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.

Menurut Samsul Wahidin[3], Istilah pers, atau press berasal dari istilah latin pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai sebutan untuk alat cetak.

Sedangkan Oemar Seno Adji dalam bukunya Mass Media dan Hukum[4], memberikan pengertian, pers dalam arti sempit, seperti yang diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita dengan jalan kata tertulis, Sebaliknya pers dalam arti luas memasukan di dalamnya semua mass media communication yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan katakata tertulis maupun dengan kata kata lisan.

B.       Sejarah

Perkembangan Pers Masa Penjajahan Belanda

Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.

Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial belanda.

 

Perkembangan Pers di Indonesia

·           Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774.

·           Kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907).

·           Majalah tertua ialah Panji Islam (1912-an).

·           Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa pertama kali muncul adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).

·           Surat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah surat kabar Soeara Asia.

·           Sesudah itu, surat kabar nasional yang memuat teks proklamasi adalah surat kabar Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang).

·           Corak kehidupan politik, ideologi, kebudayaan, tingkat kemajuan suatu bangsa sangat mempengaruhi sistem pers di suatu negara.

 

C.      Asas Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu[5]:

1. Asas Demokratis

Maksud dari Asas demokrasi adalah pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.

2. Asas Profesionalitas

Dalam penyampaian informasinya kepadakhalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah).

3. Asas Moralitas

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain wartawan tidak menerima suap, wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, dan seterusnya.

4. Asas Supremasi Hukum

Pers dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.

 

D.      Teori

Dalam hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana keempat teori tersebut diantaranya,[6]

A.        Teori Pers Otoriter (Authoritarian Theory)

Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan sosial yang mana pers dan individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten, izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang sepreti ini masih di anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.

B.        Teori Kebebasan Pers (Libertarian Theory)

Teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah. Sebutan pers sebagai “The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) menjadi umum dan makin populer bagi negara yang menganut teori pers ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan oleh kekuasaan.

C.        Teori Pers Bertanggungjawab Sosial (Social Responbility Theory)

Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistem demokrasi dalam pemerintahannya.

D.        Teori Pers Komunis Soviet (The Sofiet Communist Theory)

Dalam teori ini menopang kehidupan pada sistem sosialis komunis yakni setiap kehidupan dan perilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah.

 

E.       Sistem Pers di Indonesia

Pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[7] Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

“Pers” dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, lebih ditekankan pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula yang menyebabkan, “pers” harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga. Karena itu, kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peran lembaga ini juga secara detail dijelaskan, a). memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, b). menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan, c). mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, d). melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan e). memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

F.       Kebebasan

Dengan adanya kebebasan media massa maka akhirnya mengalami pergeseran ke arah liberal pada beberapa tahun belakangan ini. Ini merupakan kebebasan pers yang terdiri dari dua jenis : Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif.

Kebebasan negatif merupakan kebebasan yang berkaitan dengan masyarakat dimana media massa itu hidup. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dari interfensi pihak luar organisasi media massa yang berusaha mengendalikan, membatasi atau mengarahkan media massa tersebut.

Kebebasan positif merupakan kebebasan yang dimiliki media massa secara organisasi dalam menentukan isi media. Hal ini berkaitan dengan pengendalian yang dijalankan oleh pemilik media dan manajer media terhadap para produser, penyunting serta kontrol yang dikenakan oleh para penyunting terhadap karyawannya.

 

G.      Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, ada dua pengertian mengenai pers, yaitu pers dalam arti kata sempit dan pers dalam kata luas. Pers dalam arti kata sempit yaitu yang menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Sedangkan pers dalam arti kata luas mencakup keseluruhan mass media communication, baik yang bersifat visual maupun auditif, serta baik dilakukan dengan tulisan maupun lisan, yang mampu memancarkan pikiran atau perasaan seseorang, seperti televisi, radio, majalah, surat kabar dan sebagainya yang termasuk dalam mass media communication.

Pengertian pers akan selalu berkembang sejalan dengan perkembangan alat komunikasi, sehingga pendefinisian terhadap pers juga dipengaruhi situasi, kondisi, dan budaya di mana pers itu berada. Hal tersebut disebabkan karena pers memiliki dua sisi kedudukan, yaitu sebagai media komunikasi yang tertua dan sebagai institusi sosial yang menyatu dengan masyarakat.

Kedua jenis kebebasan pers yaitu kebebasan negatif dan positif, bila melihat kondisi media massa Indonesia saat ini pada dasarnya bisa dikatakan telah diperoleh oleh media massa kita. Memang kebebasan yang diperoleh pada kenyataannya tidak bersifat mutlak, dalam arti media massa memiliki kebebasan positif dan kebebasan negatif yang kadarnya kadang-kadang tinggi atau bisa dikatakan bebas yang bebas-sebebasnya tanpa kontrol sedikitpun.

 

H.      Refrensi

Bova Akbar I. D., Kajian Yuridis Kriminologis Kekerasan Terhadap Jurnalis Dalam Peliputan Demontrasi Dihubungkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2020.

Edy Susanto, 2010, Hukum Pers di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Samsul Wahidin, 2011, Hukum Pers, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Oemar Seno Adji, 1990, Mass Media dan Hukum, Erlangga, Jakarta.

Hikmah Kusumaningrat, 2005, Jurnalistik Teori dan Praktek, Remaja Rosda Karya, Bandung.

KBBI, diakses dari https://kbbi.web.id/pers

Kode Etik Jurnalistik, diakses dari https://pwrionline.com/kode-etik-pers/

Sistem, Teori, dan Orientasi Pers, diakses dari https://kumparan.com/mediamadura/sistem-teori-dan-orientasi-pers/full



[1] Edy Susanto, Hukum Pers di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm. 19.

[2] KBBI, diakses dari https://kbbi.web.id/pers

[3] Samsul Wahidin, Hukum Pers, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, hlm. 35.

[4] Oemar Seno Adji, Mass Media dan Hukum, Erlangga, Jakarta, 1990, hlm. 13.

[5] Kode Etik Jurnalistik, diakses dari https://pwrionline.com/kode-etik-pers/

[6] Hikmah Kusumaningrat, Jurnalistik Teori dan Praktek, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2005, hlm. 17.

[7] Sistem, Teori, dan Orientasi Pers, diakses dari https://kumparan.com/mediamadura/sistem-teori-dan-orientasi-pers/full

Komentar